REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan pengemudi mobil berinisial AMY yang menabrak pejalan kaki di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang sebagai tersangka. Polisi menetapkan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap AMY.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Agung mengungkapkan, perempuan itu terbukti sedang dalam pengaruh minuman alkohol dan menggunakan ponsel saat sedang mengemudi. Selain itu, AMY juga diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
"Iya betul pengaruh alkohol, dia sudah mengakui sebelum mengemudi sempat minum Soju dulu," ungkap Agung.
"Dan dia kecepatan sangat tinggi di komplek perumahan, semestinya kan enggak boleh. Di jalan perumahan mestinya di bawah 20 km/jam, ini kecepatan mungkin sekitar 60-80 km/jam," ujarnya.
Tidak hanya itu, sambung Agung, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan rambut dan darah terhadap tersangka AMY. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah tersangka juga mengonsumsi narkoba atau tidak.
Sebab, kata dia, kepolisian telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Namun, hasilnya tersangka negatif mengonsumsi narkoba.
"Kita akan cek lagi, urine-nya kita cek tapi negatif, kita (akan) lakukan pemeriksaan darah dan rambut," papar Agung.
Dia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah menahan AMY di Mapolrestro Tangerang Kota.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 311 ayat 5 jucto 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Kesengajaan yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi mobil Honda Brio berinisial AMY menabrak pejalan kaki saat melintas di komplek perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Kota, Ahad (29/3) sekitar pukul 16.25 WIB. Akibat insiden itu, pejalan kaki berinisial AN meninggal dunia.