REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta nasih penyelenggara pemilu ad hoc yang telah dilantik juga mendapat perhatian, setelah ada keputusan Pilkada serentak 2020 ditunda karena wabah virus corona (Covid-19). Sebab, dengan begitu penyelenggara ad hoc tidak mendapatkan honorarium.
"Kalau kami di Bawaslu yang dilantik setelah tanggal 15 bulan Maret, maka mereka belum bisa mendapatkan uang penghormatan atau honorarium," ujar Anggota Bawaslu RI Afifuddin dalam telekonferensi, Selasa (31/3).
Afifuddin mengatakan, banyak orang sudah dilantik menjadi penyelenggara ad hoc untuk Pilkada 2020. Akan tetapi, mereka kemudian tidak bisa melakukan aktivitas karena penundaan tahapan pilkada.
Penyelenggara ad hoc yang sudah dilantik Bawaslu diantaranya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa. Sementara KPU sudah melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bagian tahapan pilkada yang ditunda.
Afif menuturkan, nasib penyelenggara ad hoc ini perlu dipikirkan ke depan ketika penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Ia mengkhawatirkan, mereka yang sudah terpilih dalam proses rekrutmen kemudian mengambil pekerjaan lain.
"Kita khawatirkan sebagai panitia yang ad hoc itu kemudian mengambil profesi lain atau tidak bersedia lagi. Tentu tantangan kita untuk merekrut kembali pengawas ad hoc," jelasnya.
Bahkan, Afif sendiri menyebutkan, penundaan Pilkada 2020 ideal dilakukan hingga 2021. Sebab, alasan antisipasi penyebaran virus corona menjadi yang utama ketika belum ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir.
"Secara waktu memang yang ideal 2021, tapi apakah di akhir atau di tengah jika ada pihak yang menginginkan, itu harus juga kita sinkronkan dengan situasi perkembangan dari Covid-19 ini," kaya Afif.