REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Untuk menekan penularan Covid-19, Presiden Jokowi memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menilai Covid-19 merupakan penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. "Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/1).
Dasar hukum pemberlakuan PSBB ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU ini, PSBB ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala gugus tugas Covid-19 maupun kepala daerah.
Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk menjalankan kebijakan ini. "Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas," ucapnya.
Jokowi pun menegaskan agar kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Seluruh kebijakan di daerah, menurut dia, harus sesuai dengan peraturan dan berada di dalam koridor UU, PP, serta keppres tersebut.
"Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor UU dan PP serta keppres tersebut," katanya menegaskan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar kebijakan PSBB dapat berlaku secara efektif serta mencegah meluasnya wabah corona.