Selasa 31 Mar 2020 16:23 WIB

WFH Berlanjut, Ini Cara Pendaftaran Nikah Online

Masyarakat bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan 21 April 2020 mendatang. Kebijakan ini juga berdampak pada Kementerian Agama (Kemenag) tak terkecuali pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait layanan pencatatan nikah.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran persnya, Selasa (31/3).

Oleh karena itu, Kamaruddin memastikan, layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id. "Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," tambahnya.

Dikatakan Kamaruddin, seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid-19, pihaknya mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang. Sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik. 

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id 

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana: 

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri, 

5. Checklis dokumen, 

6. Masukan No HP, 

7. Upload foto, 

8. Cetak bukti pendaftaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement