Selasa 31 Mar 2020 16:43 WIB

Darurat Kesehatan, Bukan Darurat Sipil: Ini Pidato Presiden

Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat

Red: Elba Damhuri
Presiden Jokowi menyampaikan pidato tentang Darurat Kesehatan. Ilustrasi Kartu Prakerja yang jadi program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Republika/mgrol100
Presiden Jokowi menyampaikan pidato tentang Darurat Kesehatan. Ilustrasi Kartu Prakerja yang jadi program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Sapto Andika Candra

Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, pemerintah telah menetapkan covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai UU, PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala gugus tugas covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.