Selasa 31 Mar 2020 16:56 WIB

Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Terancam Hukuman Mati

Motif pembunuhan diketahui karena masalah rumah tangga yang tak akur.

Terdakwa kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Terdakwa kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, terancam hukuman mati. Tuntutan itu pada sidang yang digelar secara virtual (online) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan, Selasa, menyebutkan motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering cekcok.

Baca Juga

Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang, kata JPU.

JPU menjelaskan, jenazah korban kemudian diautopsi di RS Bhayangakara Medan, Jumat (29/11) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11). Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. "Ketiga terdakwa tersebut terancam hukuman mati," kata JPU.

Sidang perdana menggunakan video conference online (daring) dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan melanjutkan pada Selasa depan (7/4) untuk pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi-saksi.

JPU dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Rambo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.

Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sedangkan, JPU dan Majelis Hakim tetap berada pada ruangan sidang di PN Medan.

Pemberlakuan sidang secara daring agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah saat ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement