REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini ditujukan sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan.
“Saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Perppu itu lahir salah satunya untuk merespons pandemi Covid-19. Di mana saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Pandemi Covid-19, kata Presiden, bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat. Tetapi, juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.