Selasa 31 Mar 2020 17:21 WIB

Komisi VIII akan Percepat Revisi UU Penanggulangan Bencana

Komisi VIII DPR akan percepat pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan segera mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Ace mengatakan, Komisi VIII DPR memandang penanggulangan bencana butuh penguatan, khususnya dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

"Komisi VIII memandang bahwa penanggulangan bencana, terutama saat kita menghadapi Covid-19 ini, membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan," ujarnya usai rapat internal Komisi VIII, Selasa (31/3).

Baca Juga

Pihaknya memandang bahwa penanggulangan bencana membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan daerah. Khususnya dalam penanganan virus Covid-19 atau corona.

"Kemudahan untuk melakukan mobilisasi sumber daya dan pembentukan pusat penanggulangan bencana di daerah rawan bencana," kata Ace.

Komisi VIII DPR RI juga akan menyisir anggaran mitra kerjanya yang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang tidak dimungkinkan untuk diselenggarakan akibat Covid-19 ini. Agar realokasi dapat digunakan untuk pembelian alat medis dan kebutuhan dampak sosial.

Selain itu, Komisi VIII mendukung langkah Kementerian Agama untuk menggunakan 10 asrama haji di daerah. Untuk digunakan sebagai rumah sakit darurat penanganan virus corona. Kementerian Sosial juga didesak untuk mengajukan skema program dampak sosial dari Covid-19. Selain mempercepat pencairan program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, Komisi VIII mendesak agar dibuat program seperti bantuan langsung tunai (BLT).

"Yang diperuntukan bagi kalangan berpenghasilan rendah, pekerja harian, dan kalangan yang bekerja di sektor informal," ujar Ace.

Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPN) Doni Monardo berharap DPR segera merevisi UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement