Selasa 31 Mar 2020 17:50 WIB

Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Harus Berpedoman Keppres-UU PP

Pedoman Keppres dan PP agar daerah memiliki aturan main yang sama

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor. Presiden Jokowi pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor. Presiden Jokowi pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penetapan status darurat sipil di Indonesia saat ini belum diperlukan dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut

Baca Juga

"Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk. Mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan," tutur Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

Presiden Jokowi pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.