REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Puluhan kendaraan bernopol luar kota dilarang masuk ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, setelah dilakukan isolasi lokal dan penyekatan di sejumlah perbatasan menuju atau keluar Cianjur.
Bahkan puluhan kendaraan warga lokal diarahkan Satgas Gabungan TNI/Polri dan petugas dari dinas terkait di Pemkab Cianjur untuk kembali ke rumahnya masing-masing selama isolasi lokal dilakukan untuk pencegahan COVID-19.
"Untuk hari pertama belum optimal, namun tercatat di perbatasan Bogor-Cianjur, tepatnya di kawasan Puncak Pass, kami mengarahkan kendaraan dari luar kota untuk pulang dan warga lokal kembali ke rumah," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Selasa (31/3).
Ia menjelaskan hal yang sama diberlakukan di sejumlah perbatasan lainnya seperti di perbatasan Bandung Barat-Cianjur, Jonggol-Cianjur dan perbatasan Sukabumi-Cianjur, pengendara dari luar kota dilarang masuk dan warga yang hendak keluar diminta pulang ke rumah.
"Ini kami lakukan bersama Forkopimda Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 karena hingga saat ini status Cianjur masih wilayah hijau COVID-19, sehingga kami tidak ingin ada yang membawa virus tersebut ke Cianjur," katanya.
Meskipun masih tahap awal, pihaknya akan lebih memperketat upaya pencegahan dengan tidak mengizinkan warga keluar atau masuk Cianjur dengan bebas karena dapat membawa virus berbahaya setelah melakukan kegiatan di luar daerah.
Isolasi lokal dengan menyisir kendaraan yang hendak keluar dan masuk Cianjur tepatnya di perbatasan itu diberlakukan terhadap kendaraan umum termasuk bus antar kota.
Pihaknya bersama petugas menurunkan 50 orang perantau asal Cianjur yang hendak pulang kampung ke sejumlah kecamatan di Cianjur. Mereka diturunkan dan menjalani pemeriksaan kesehatan serta dilakukan pendataan.
"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Data mereka akan dikirim ke desanya masing-masing, selanjutnya akan diawasi pihak desa dan RT setempat," katanya.
Ia menambahkan, warga yang pulang kampung dan melanggar perjanjian akan dikenai sanksi jika tidak melakukan isolasi di rumah selama 14 hari karena mereka yang terdata akan diawasi aparat desa dan ketua RT berkoordinasi dengan warga sekitar.