REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Mulyadi menilai, penerapan darurat kesehatan lebih tepat daripada rencana penerapan darurat sipil yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam penilaianya, darurat sipil itu tujuannya tertib sipil untuk memastikan roda pemerintahan untik berjalan tertib.
"Sangat berbeda dengan darurat kesehatan yang sebetulnya lebih tepat untuk kita terapkan pada saat ini," kata Mulyadi, dalam rapat daring Komisi III DPR RI dengan Kapolri Selasa (31/3).
Mulyadi menjelaskan, seperti tercantum dalam Perppu nomor 23 tahun 1959, darat darurat sipil memberi kewenangan besar pada negara atau pemerintah. Sementara darurat kesehatan memberikan kewajiban pemerintah untuk memastikan kondisi masyarakat. Sehingga darurat kesehatan lebih relevan.
Namun demikian, karena rencana darurat sipil diumumkan presiden, Mulyadi memberikan, pesan khusus pada Polri sebagai alat negara yang memegang peran sentral bila nantinya darurat silil diberlakukan. Ia meminta, Polri lebih mengedepankan humanisme dalam mengatur masyarakat.
"Kami berikan catatan dan saran, sebelum mengedepankan tindakan tentu terlebih dahulu perlu persuasif," ujar Mulyadi.
Kapolri Idham Azis yang hadir di rapat tersebut pun menjelaskan darurat sipil, atau pembatasan sosial berskala besar itu belum jadi keputusan pemerintah. Pada dasarnya, kata Idham, Polri akan mendukung kebijakan manapun yang diambil pemerintah.
"Jadi kita menunggu saja. Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap apapun yang akan menjadi kebijakan pemerintah melaksanakan dan mengamankan," tegas Idham.