Selasa 31 Mar 2020 18:26 WIB

Ini Usulan Luhut dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Menurut Luhut kecepatan menangani pandemi Covid-19 menentukan kepercayaan investor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) memberikan sejumlah rekomendasi dalam kebijakan pembatasan arus orang dalam penanganan pandemi Covid-19. Bagi dirinya, tingkat keberhasilan penanganan pemerintah dalam penanganan Covid-19 akan menentukan seberapa cepat kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap pemerintah.

"Kami mengusulkan agar ada kombinasi karantina wilayah dan kewajiban physical distancing atau opsi modifikasi Pulau Jawa. Di mana untuk wilayah-wilayah yang penyebarannya sudah atau berpotensi tinggi dilakukan karantina wilayah berupa pembatasan aktivitas fisik arus orang dengan pengecualian tertentu," ujar LBP dalam pemaparannya yang diberi nama "Kebijakan Pembatasan Arus Orang Dalam Penanganan Covid-19", Selasa (31/3).

Baca Juga

Kemudian, lanjut LBP, untuk wilayah di Jawa yang nonkarantina, akan dikenakan kewajiban physical distancing. Selain itu, dilakukan pula penutupan akses untuk arus orang yang keluar-masuk Jawa. Dalam pemaparannya, Plt Menteri Perhubungan (Menhub) itu menawarkan beberapa opsi karantina wilayah. Pertama, karantina wilayah terhadap seluruh jawa yang meliputi pembatasan fisik atas arus orang dengan pengecualian tertentu. Maka akses keluar masuk pulau jawa untuk orang ditutup.

Kedua modifikasi Pulau Jawa, pembatasan fisik atas arus orang hanya dilakukan di kota-kota tertentu. Kota-kota lain dilakukan kewajiban physical distancing. Akses keluar masuk pulau jawa untuk orang ditutup. Opsi ketiga yaitu kota tertentu, pembatasan fisik atas arus orang hanya dilakukan di kota-kota tertentu, tidak hanya Jabodetabek. Pengecualian tetap diberikan untuk kegiatan tertentu.