REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) memberikan sejumlah rekomendasi dalam kebijakan pembatasan arus orang dalam penanganan pandemi Covid-19. Bagi dirinya, tingkat keberhasilan penanganan pemerintah dalam penanganan Covid-19 akan menentukan seberapa cepat kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap pemerintah.
"Kami mengusulkan agar ada kombinasi karantina wilayah dan kewajiban physical distancing atau opsi modifikasi Pulau Jawa. Di mana untuk wilayah-wilayah yang penyebarannya sudah atau berpotensi tinggi dilakukan karantina wilayah berupa pembatasan aktivitas fisik arus orang dengan pengecualian tertentu," ujar LBP dalam pemaparannya yang diberi nama "Kebijakan Pembatasan Arus Orang Dalam Penanganan Covid-19", Selasa (31/3).
Kemudian, lanjut LBP, untuk wilayah di Jawa yang nonkarantina, akan dikenakan kewajiban physical distancing. Selain itu, dilakukan pula penutupan akses untuk arus orang yang keluar-masuk Jawa. Dalam pemaparannya, Plt Menteri Perhubungan (Menhub) itu menawarkan beberapa opsi karantina wilayah. Pertama, karantina wilayah terhadap seluruh jawa yang meliputi pembatasan fisik atas arus orang dengan pengecualian tertentu. Maka akses keluar masuk pulau jawa untuk orang ditutup.
Kedua modifikasi Pulau Jawa, pembatasan fisik atas arus orang hanya dilakukan di kota-kota tertentu. Kota-kota lain dilakukan kewajiban physical distancing. Akses keluar masuk pulau jawa untuk orang ditutup. Opsi ketiga yaitu kota tertentu, pembatasan fisik atas arus orang hanya dilakukan di kota-kota tertentu, tidak hanya Jabodetabek. Pengecualian tetap diberikan untuk kegiatan tertentu.
Apa pun opsinya, tapi tetap ada beberapa pengecualian kegiatan yang diperbolehkan. Di antaranya fungsi pelayanan pemerintah/penanganan Covid-19, kegiatan penyediaan bahan kebutuhan pokok, kegiatan ekspor impor. Ia juga mengusulkan untuk memfungsikan Garuda Indonesia sebagai angkutan logistik udara dengan subsidi pemerintah karena tidak mengangkut orang.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk sektor keuangan dan keuangan dan pasar modal. Itu dilakukan untuk yang bertanggung jawab terhadap sistem pembayaran dan logistik distribusi uang. Bursa saham juga tetap dibuka dengan penyediaan kebutuhan tenaga kerja seminimal mungkin. Kemudian penetapan atas pengecualiaan atas kegiatan pembatasan fisik dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan karantina wilayah
"Kebijakan opsi modifikasi Pulau Jawa akan terbantu saat Indonesia memasuki musim panas, di mana hal ini akan berpengaruh terhadap tingkat penyebaran Covid-19 ini," paparnya.
LBP melanjutkan, seluruh K/L harus mau mengintegrasikan data terkait Covid-19 ini kedalam sistem IT yang saat ini dibangun oleh BNPB/Gugus tugas. Hal ini penting dilakukan untuk memonitor kemajuan dan hasil penangan Covid-19. Kemudian, pemerintah harus memastikan ketersediaan alkes dan faskes seperti ventilator, APD, obat-obatan, test kit, RNA extraction kit, dan swab kit.
"Pengadaan komponen-komponen tersebut harus dilakukan secara tepat namun tetap memenuhi governance yang optimal sesuai situasi yang dihadapi saat ini," tegas LBP.
Sementara, kebijakan untuk melarang tidak mudik dan tidak piknik, LBP mengusulkan dapat dilaksanakan segera seiring dengan implementasi kebijakan opsi modifikasi Pulau Jawa. Program untuk jaring pengaman sosial harus bisa segera diimplementasikan dalam periode tujuh hari untuk meredam gejolak sosial yang mungkin muncul akibat kebijakan karantina wilayah dan kewajiban physical distancing.
"Selama periode sosialisasi, Pemerintah menyusun rencana kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok," tutur LBP.