Selasa 31 Mar 2020 18:51 WIB

OJK Luncurkan Daftar Bank yang Beri Keringanan Bagi Nasabah

Keringanan yang diberikan bank adalah respons dari POJK no 11

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK

REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No11/POJK03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional. POJK ini merespons mewabahnya covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia.

Lewat aturan ini, perbankan diperkenankan untuk memberikan keringanan atau restrukturisasi pembayaran bagi debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.

OJK pun menyatakan aturan ini direspons langsung oleh puluhan bank umum, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi atau keringanan pembayaran. " Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," ungkap Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/3). 

Berikut beberapa bank yang melakukan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19.