Selasa 31 Mar 2020 19:31 WIB

Wabah Corona, 11 Bank Syariah Siap Beri Keringanan Nasabah

11 bank syariah beri keringanan berdasarkan aturan POJK No 11

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank BRI Syariah, Jakarta. ilustrasi. 11 bank syariah beri keringanan berdasarkan aturan POJK No 11
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank BRI Syariah, Jakarta. ilustrasi. 11 bank syariah beri keringanan berdasarkan aturan POJK No 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No11/POJK03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional. POJK ini merespons mewabahnya covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia.

Tak hanya perbankan umum, bank syariah juga merespons aturan tersebut dengan memberikan keringanan bagi nasabah dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.

Hingga, Selasa (31/3), OJK mencatat 11 bank umum syariah lakukan restrukturisasi pinjaman nasabah, berikut daftarnya:

-Mandiri Syariah