REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No11/POJK03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional. POJK ini merespons mewabahnya covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia.
Tak hanya perbankan umum, bank syariah juga merespons aturan tersebut dengan memberikan keringanan bagi nasabah dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.
Hingga, Selasa (31/3), OJK mencatat 11 bank umum syariah lakukan restrukturisasi pinjaman nasabah, berikut daftarnya:
-Mandiri Syariah
-BNI Syariah
-Bank Bukopin Syariah
-Bank NTB Syariah
-Permata Bank Syariah
-Bank Muamalat
-Bank Mega Syariah
-Bank BJB Syariah
-BRI Syariah
-BTPN Syariah
-Bank Net Syariah