REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sahur merupakan salah satu adab berpuasa yang kerap dilakukan umat Islam di Bulan Suci Ramadhan. Rasulullah Saw menjelaskan dalam hadits-nya bahwa pada sahur itu terdapat berkah, sehingga rugi jika melewatkannya.
Seperti diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw. bersabda: “Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.”(HR Bukhari-Muslim)
Saat makan sahur, umat Islam disunnahkan agar makan sahur dengan kurma atau makanan lain beserta kurma. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Sebaik-baik sahurnya orang mukmin adalah kurma”. (HR Abu Daud dan HR Ibnu Hibban).
Namun, bagi umat Islam yang akan berpuasa di Bulan Ramadhan disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahurnya. Diriwayatkan dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata:
“Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah itu beliau langsung berangkat shalat. Aku bertanya, ‘Berapa lama jarak antara azan dan sahur?’ Dia menjawab, ‘Kira-kira sama seperti bacaan 50 ayat.’” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi)
Jika azan telah terdengar sedangkan makanan atau minuman masih di tangannya, maka boleh ia memakan atau meminumnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa di antara kalian yang mendengar azan (Subuh) dan bejana (makanan) masih di tangannya, maka janganlah ia menaruhnya sebelum ia menyelesaikan makannya.” (HR Abu Dawud).
Sementara itu, dalam buku "M. Quraish Shihab Menjawab" dijelaskan, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa dianjurkan untuk memperlambat imsak, yaitu penanda waktu berhentinya umat muslim menyantap makanan sahur.
Menurut ulama ahli tafsir ini, imsak disyariatkan karena ada kekhawatiran fajar telah menyingsing saat seseorang masih makan sahur. Namun, menurut dia, jika Anda yakin bahwa Subuh belum tiba, Anda masih bisa makan, minum, dan lain-lain sampai beberapa detik sebelum datangnya Subuh.
Pada masa Rasulullah Saw, azan sebenarnya dikumandangkan dua kali, pertama oleh Bilal bin Rabah dan kedua oleh Ibnu Ummi Maktum. Hal ini sebagaimana hadits berikut yang diriwayatkan penyusun al-Kutub as-Sittah (Enam Kitab Hadits Sahih), kecuali Abu Dawud.
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan dan saat itu masih malam. Maka, makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan. Dia seorang buta dan baru mengumandangkan azan bila diberitakan kepadanya, 'Sudah subuh, sudah Subuh'."
Artinya, umat Islam yang akan berpuasa masih boleh makan setelah waktu imsak, selama belum masuk waktu Subuh. Namun, berhati-hatilah dan jangan terlalu mengandalkan jam atau suara azan. Sebab, dikhawatirkan jam Anda atau muazinnya terlambat.