Selasa 31 Mar 2020 20:51 WIB

Catat, Pemkot Bandung Gelar Rapid Test 2 April

Rapid test Covid-19 akan digelar di GBLA dengan 2.948 orang terdaftar.

Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengambil sampel darah peserta tes cepat Covid-19. Rapid test covid-19 akan digelar di GBLA sebanyak 2.948 orang terdaftar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengambil sampel darah peserta tes cepat Covid-19. Rapid test covid-19 akan digelar di GBLA sebanyak 2.948 orang terdaftar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menggelar rapid test (tes cepat) terkait virus corona atau Covid-19 pada 2 April 2020 secara lantatur (drive thru) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya menerima bantuan alat tes sebanyak 2.000 unit. Tes cepat Covid-19 itu bakal dilakukan kepada 2.948 orang yang terdaftar di Bandung.

“Untuk rapid test drive thru, rencananya akan dilakukan pada Kamis (2/4) di Stadion GBLA sebanyak 2.948 orang,” kata Oded dalam keterangannya di Bandung, Selasa (31/3).

Dari jumlah total alat tes tersebut, menurut dia, telah digunakan sebanyak 583 unit. Sementara itu, untuk mencukupi kekurangan alat tes, menurut dia, Pemkot Bandung telah melakukan pengadaan.

Tes cepat tersebut bakal dilakukan dengan menggunakan metode lantatur yang menyasar pada kategori B dan kategori C. Kategori tersebut merupakan masyarakat yang profesinya memiliki interaksi masif dan masyarakat yang mengalami sakit dengan gejala mirip Covid-19.

Sebelumnya, pendaftaran mengikuti tes tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Pikobar Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau melalui dinas kesehatan di tingkat kota dan kabupaten.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta para kepala daerah untuk membentuk RW siaga corona. Setiap RW, kata dia, harus mendeklarasikan wilayahnya untuk siaga corona.

“Setiap RW harus deklarasikan menjadi RW siaga corona. Pasang spanduknya bahwa RW, kelurahan, kecamatan ini adalah siaga corona dengan membentuk tim dengan berbagai kebutuhan,” kata Ridwan Kamil.

Sementara itu, terkait karantina, dia menyampaikan bahwa presiden mengizinkan adanya karantina wilayah secara parsial. Contohnya, menutup wilayah parsial seperti kompleks, kelurahan, atau kecamatan.

Namun, menurut dia, presiden melarang adanya penutupan kota. Menurut Gubernur Jabar, penutupan kota hanya bisa dilakukan jika ada izin dari presiden. “Tapi, tidak tutup kota atau kabupaten. Presiden larang ada karantina wilayah level kota. Harus ada izin darinya,” kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement