Selasa 31 Mar 2020 21:55 WIB

Mulai Besok, Kuningan Laksanakan Karantina Wilayah Parsial

Tahap awal Karantina Wilayah Parsial di Purwakarta mulai dari ruas jalan protokol.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah. ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan itu akan mulai dilaksanakan pada 1 April sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/1095/BPBD tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 31 Maret 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Baca Juga

"Kami akan menutup seluruh akses keluar masuk seluruh desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan,’’ ujar Acep.

Acep menjelaskan, untuk tahap awal Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol, diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang/Rest Area – Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran).