REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan itu akan mulai dilaksanakan pada 1 April sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/1095/BPBD tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 31 Maret 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.
"Kami akan menutup seluruh akses keluar masuk seluruh desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan,’’ ujar Acep.
Acep menjelaskan, untuk tahap awal Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol, diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang/Rest Area – Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran).