Selasa 31 Mar 2020 23:03 WIB

Pilkada Ditunda, Perludem Minta Implikasi Teknis Disiapkan

Perludem minta implikasi teknis disiapkan terkait penundaan pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi keputusan penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona. Pemerintah perlu segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang menjawab segala implikasi teknis dari penundaan pilkada.

"Mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajaran KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pasca penundaan," ujar Fadli Ramadhanil di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga

Fadli meminta pemerintah terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan Perppu. Sehingga materi muatan yang akan diatur Perppu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan pilkada pascapenundaan.

Selain itu, pemerintah perlu memikirkan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi yang sejalan dengan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19. Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual masyarakat tetap bisa berpartisipasi.