Selasa 31 Mar 2020 21:58 WIB

Komisi VIII Kebut Fungsi Legislasi dan Anggaran untuk Corona

DPR juga anggap revisi UU Bencana penting agar pemerintah lebih powerful.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengungkapkan DPR akan mengebut proses legislasi maupun penganggaran di DPR untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan pandemi virus covid-19 ini. (Foto: Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona, ilustrasi).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengungkapkan DPR akan mengebut proses legislasi maupun penganggaran di DPR untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan pandemi virus covid-19 ini. (Foto: Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona, ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menggelar rapat internal terkait penanganan wabah Covid-19 ini. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengungkapkan DPR akan mengebut proses legislasi maupun penganggaran di DPR untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan pandemi virus covid-19 ini.

"Internal kami sudah rapat, sesuai arahan Ketua DPR semua daya di Komisi VIII dimaksimalkan untuk penanganan corona. Proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan pada saat ini semua difokuskan untuk penanggulangan corona," kata Ihsan Yunus, Selasa (31/3).

Baca Juga

Ihsan mengatakan hal yang paling penting dilakukan adalah revisi UU Penanggulangan Bencana. Ia ingin pemerintah lebih powerful soal penanganan bencana.

"Beberapa poin penting seperti SOTK lembaga, pembagian wewenang pusat-daerah, lalu penganggarannya bagaimana akan kami bahas. Kami sudah jadwalkan untuk raker dengan BNPB dan pak menteri sosial khusus soal Corona," ujarnya.