Selasa 31 Mar 2020 22:03 WIB

Wabah Covid-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Pengiriman tahanan ke lapas/rutan dihentikan sementara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi sidang online.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi sidang online.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mengurangi potensi penyebaran pandemi Covid-19, para tahanan yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) mengikuti persidangan melalui video conference. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho,  mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran setiap harinya jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi tinggi membawa virus dari luar ke dalam lapas rutan.

“Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded.  Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri untuk pelaksanaannya,” ujar Nugroho dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Saat ini proses persidangan melalui video conference telah terselenggara di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan. 

Nantinya dalam proses persidangan, tahanan akan tetap berada di dalam lapas/rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas/rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” tambah Nugroho.

Wilayah Jawa Barat misalnya, Rutan Bandung beberapa waktu yang lalu telah menyelenggarakan persidangan bagi 68 tahanan melalui video conference. Di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan bagi 107 Tahanan, serta masih banyak lapas/rutan lainnya seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

Tak hanya itu, layanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru pun ditunda selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona. Layanan kunjungan langsung kini digantikan dengan kunjungan melalui media video call. Sedangkan pengiriman tahanan ke lapas/rutan dihentikan sementara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement