Selasa 31 Mar 2020 22:53 WIB

Aceh Siap Cairkan BTT Rp 118 Miliar

BTT Rp 118 Miliar untuk mendukung upaya penanganan pencegahan Covid-19 di Aceh.

Tenaga medis.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Tenaga medis.

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Pemerintah Aceh menyatakan siap mencairkan Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 118 miliar untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di provinsi setempat.

“Pemerintah Aceh telah mempersiapkan Biaya Tak Terduga untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh. Jika tidak mencukupi, masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan,” kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, dirinya sudah mencairkan dana sebesar Rp 30 miliar. “Jika nantinya dana BTT ini tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan realokasi anggaran,” kata Nova.

Ia mengatakan BTT adalah koridor pertama, jika tidak juga cukup, maka kita akan menggunakan koridor kedua, yaitu Inpres 4 2020 yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRA.

Ia menyebutkan ada ruang fiskal sebesar Rp 400 hingga Rp 500 miliar dan jika anggaran tersebut juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain yaitu APBA Perubahan.

“Kesemua ini, tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh sembarangan, harus sesuai aturan dan payung hukum yang ada,” kata Nova.

Nova menambahkan saat ini Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan dengan program di Kementerian Sosial dan Kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Terkait social safety net, kita sedang mengkonsolidasikan apa yang menjadi program nasional dari bersama Kementerian Sosial dengan kementerian dan lembaga lain, saat ini kita sedang mengkonsolidasikan dengan apa program Pemerintah Aceh. Untuk PKH saja kita sudah memiliki data nama dan sesuai alamat atau by name by addres kemudian besaran bantuannya juga sudah ada,” kata Nova.

Plt Gubernur menambahkan, berdasarkan data di Dinas Sosial, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar 5 ribu dan data yang terdampak Covid-19 terutama UMKM, data per hari ini mencapai 35 ribu.

“Kita sedang mencari subtitusi untuk menutupi kekurangan ini, maka kita sedang mempelajari payung hukum karena skemanya ada dana APBN, APBA, CSR dan ada sumbangan publik. Apakah ini dimungkinkan dalam peraturan perundangan-undangan, karena pemerintah tentu harus melakukannya sesuai koridor hukum, tidak boleh sembarangan,” kata Nova.

Pemerintah Aceh juga sudah bersepakat untuk menghentikan proyek fisik Dana Alokasi Khusus, sesuai surat Menteri Keuangan.

Meski demikian, Plt Gubernur kembali menegaskan, bahwa Pemerintah tetap harus memperhatikan payung hukum dan menjalin komunikasi dengan DPRA, terkait mana yang harus dihentikan dan mana yang boleh lanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement