REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, membatasi akses masuk bagi warga yang berasal dari luar daerah tersebut. Pembatasan akses mulai berlaku 1 April 2020.
"Kami akan membatasi pergerakan orang, khususnya dari luar Minahasa Tenggara, tapi ini bukan karantina wilayah (lockdown). Ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona," kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, di Ratahan, Selasa (31/3).
Ia mengatakan, seluruh pintu masuk Minahasa Tenggara akan ditutup untuk perlintasan orang setiap hari pada pukul 18:00 WITA sampai 06:00 WITA. Untuk jam penutupan ini ada pengecualian, yakni angkutan yang membawa kebutuhan pokok dan material.
Sedangkan perlintasan orang akan dibuka pada pukul 06:00 WITA sampai 18:00 WITA setiap hari dan setiap orang wajib diperiksa kesehatannya. Pembatasan akses tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan pemberlakuan ini tegas, wajib dilaksanakan.
"Kami sudah koordinasikan ini dengan pihak kepolisian dan TNI," ucapnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan ini telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Sementara itu, aktivitas masyarakat pada malam hari di wilayah tersebut semakin dibatasi dengan digelarnya operasi oleh pihak kepolisian dan TNI bersama aparat pemerintah.
“Bila ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Karena kita tidak boleh main-main dengan masalah ini. Langkah tegas sudah harus diambil demi mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah kami," tandasnya.
Akses pintu masuk, yakni perbatasan antara Minahasa Tenggara dan Minahasa yang berada di Kecamatan Ratahan Timur, yakni di Gunung Potong dan di Desa Wongkai, serta di Kecamatan Posumaen, Desa Bentenan.
Selain itu, perbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan, yakni Kecamatan Touluaan di Desa Lobu serta Kecamatan Touluaan Selatan, Desa Kalait. Posko selanjutnya di Kecamatan Ratatotok yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.