Selasa 31 Mar 2020 23:03 WIB

Pemerintah Siapkan Pembebasan Tagihan Listrik Rp 110 Triliun

Anggaran pembebasan tagihan listrik Rp 110 triliun untuk 24 juta pelanggan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melakukan pengecekkan Kwh meter listrik di rumah susun, Jakarta. program perlindungan sosial salah satunya pembebasan tagihan listrik memiliki total alokasi anggaran sebesar Rp 110 triliun.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melakukan pengecekkan Kwh meter listrik di rumah susun, Jakarta. program perlindungan sosial salah satunya pembebasan tagihan listrik memiliki total alokasi anggaran sebesar Rp 110 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa program perlindungan sosial salah satunya pembebasan tagihan listrik memiliki total alokasi anggaran sebesar Rp 110 triliun.

"Iya, sesuai dengan yang kita dengar dari Presiden sore tadi, itu (pembebasan dan keringanan tagihan listrik) adalah bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam PERPU khusus, alokasi dananya juga telah disebutkan untuk program itu, totalnya sekitar Rp 110 triliun," papar Rida di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga

Rida menyebut keputusan ini adalah bagian dari kepedulian negara dalam bentuk yang lain kepada masyarakat kurang mampu yaitu keringanan untuk tidak perlu bayar tagihan listrik alias gratis untuk golongan pelanggan rumah tangga 450VA selama 3 bulan (April-Juni 2020), dan diskon 50 persen untuk golongan 900VA subsidi untuk periode yang sama (3 bulan).

Keringanan ini diberikan bagi sekitar 24 juta pelanggan dengan daya 450VA dan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. "Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsidi listrik; yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA (bukan 900VA RTM). Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita tersebut pada kondisi saat ini karena pandemi COVID-19," ungkap Rida.