Rabu 01 Apr 2020 00:37 WIB

Pakar: Penetapan Darurat Kesehatan Lebih Tepat Hadapi Corona

Pakar menilai penetapan darurat kesehatan lebih tepat hadapi corona.

Red: Bayu Hermawan
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat lebih tepat dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19. Menurutnya, penanggulangan wabah corona tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan keamanan sebagaimana konstruksi darurat sipil.

"Keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya mengedepankan penggunaan kedaruratan kesehatan masyarakat daripada darurat sipil adalah langkah yang tepat dan cermat," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (31/3) malam.

Baca Juga

Menurutnya penanggulangan wabah penyakit menular seperti Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan keamanan sebagaimana konstruksi darurat sipil. Bayu mengatakan, untuk menanggulangi wabah penyakit harus dengan pendekatan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dengan tetap menyeimbangkan penghormatan martabat, hak asasi manusia, dan dasar-dasar kebebasan seseorang.

"Tindakan Presiden menetapkan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah bukti Presiden beserta jajaran, serta pemerintah daerah masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan menangani penyebaran pandemik Covid-19," ujarnya.