REPUBLIKA.CO.ID, Hukum Islam di Indonesia pada Era Kolonialisme
Kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia mengalami pasang surut. Hukum Islam bukan satu-satunya sistem hukum yang berlaku, tetapi terdapat sistem hukum lain, yaitu hukum adat dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini saling pengaruh mempengaruhi dalam upaya pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia.
Era Kerajaan:
· Hukum Islam bersandingan dengan hukum adat dan disadur sebagai hukum negara. Implementasi hukum ini digawangi lembaga peradilan seperti Mahkamah Syar’iyah di Sumatra, Kerapatan Qadhi di Banjar dan Pontianak, dan Pengadilan Serambi di Jawa
Masa Kolonial:
· Hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam. Resolute de Indeshe Regeering berisi pemberlakuan hukum waris dan hukum perkawinan Islam (25 Mei 1670)
· Pada 1750 //Compendium der Voornaamste Javaansche Wetten nauwkeurig getrokken uit het Mohammedaansche Wetboek Mogharraer.// Peraturan ini merupakan koleksi hukum Jawa primer yang diambil dari kitab //al-Muharrar// dan diberlakukan untuk Landraad (pengadilan umum) di Semarang.
· Kebijakan adopsi terhadap hukum Islam berlangsung hingga masa pemerintahan Gubernur Jendral Daendels (1808-1811)
· Hukum Islam berhenti diadopsi ketika VOC beralih ke Belanda. Hukum Islam dieliminir dan peradilan diperlemah.
· Pada 1824 fungsi penghulu sebagai penasehat hukum Islam dihapus. melalui Stbl 1835 No. 56
· Pada 1889 dibentuk Kantor Urusan Pribumi (Kantoor voor Inlandsche Zaken) sebagai respons atas kekacauan peradilan.
· 1929 hukum Islam dicabut dari tata hukum Hindia Belanda melalui Stbl. No.212
Masa Pendudukan Jepang:
Tidak ada perubahan substantif terhadap peradilan Islam dan hukum Islam. Jepang hanya mengubah nama lembaga peradilan Islam dari priesterrad menjadi Sooryoo Hooin dan pengadilan Banding dari Hof voor Islamietsche Zaken menjadi Kaikyoo Kootoo Hooin.
Pengolah: Nashih Nashrullah
Sumber: Dari berbagai sumber