REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah mulai menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Hal ini menindaklanjuti kesepakatan penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus corona.
"Untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Kesepakatan penundaan Pilkada 2020 diambil ketika rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. Tito menghadiri rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Pemerintah belum menentukan hingga kapan penundaan dan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan. Tito memutuskan akan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.