Rabu 01 Apr 2020 06:44 WIB

Tito: Pemerintah Mulai Siapkan Perppu Pilkada

Jadwal pelaksanaan pilkada tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah mulai menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Hal ini menindaklanjuti kesepakatan penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus corona.

"Untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).

Baca Juga

Kesepakatan penundaan Pilkada 2020 diambil ketika rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. Tito menghadiri rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Pemerintah belum menentukan hingga kapan penundaan dan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan. Tito memutuskan akan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Ia menuturkan, kementerian/lembaga termasuk Kemendagri sedang fokus menuntaskan masalah penanganan Covid-19 demi keselamatan masyarakat. Dengan alasan menjaga keamanan dan keselamatan warga negara, pesta demokrasi pilkada dapat ditunda.

“Pesta demokrasi Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," kata mantan kapolri itu. 

Ia menyebutkan, bukan hanya Indonesia yang berjuang menghadapi virus corona, melainkan dunia. Sejumlah kegiatan besar terpaksa ditunda seperti Olimpiade 2020 di Tokyo dan beberapa negara juga menunda pemilihan.

Tito mengatakan, di tengah wabah seperti ini, tak memungkinkan KPU melakukan tahapan-tahapan Pilkada. Khususnya tahapan teknis pilkada seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara.

Tahapan-tahapan itu akan dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing atau menjaga jarak fisik serta pembatasan sosial lainnya. Upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona perlu diutamakan.

Menurut Tito, jadwal pelaksanaan pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Pembahasan waktu pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 usai.

"Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," tutur Tito. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement