Rabu 01 Apr 2020 08:53 WIB

BRI Naikkan Limit Transaksi Online Harian Hingga Rp 200 Juta

Semula limit transaksi online harian nasabah BRI maksimal Rp 100 juta.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Rakyat Indonesia
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bank Rakyat Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menaikkan limit harian dari berbagai channel transaksi. Adapun kenaikan ini sesuai dari varian jenis kartu yang dimiliki nasabah, antara lain clasic, gold dan platinum.

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan limit harian yang telah dinaikan untuk transaksi purchase pada e-commerce melalui Debit Online, Direct Debit dan  transaksi melalui Electronic Data Capture (EDC). Semula transaksi sebesar Rp 10 juta sampai 100 juta menjadi Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta, lalu transaksi transfer sesama BRI melalui mobile banking semula Rp 1 juta sampai Rp 50 juta menjadi Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta.

Baca Juga

“Saat ini BRI sudah menerapkan perubahan limit tersebut. Langkah ini kami lakukan agar masyarakat lebih nyaman melakukan transaksi lewat e-banking dari rumah sekaligus mendukung kebijakan pemerintah mengenai physical distancing,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (1/4).

Sedangkan transaksi transfer antar bank melalui mobile banking semula Rp 1 juta sampai Rp 25 juta, menjadi Rp 10 juta sampai Rp 25 juta. Bagi transaksi transfer sesama BRI pada Internet Banking atau BRImo, disediakan limit khusus mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.