Rabu 01 Apr 2020 10:04 WIB

Corona, Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei

Polda diminta berkoordinasi dengan dinas pendapatan daerah di daerah masing-masing.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Kakorlantas Polri Irjen Istiono
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kakorlantas Polri Irjen Istiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda kepada masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor sampai bulan depan, tepatnya pada 29 Mei 2020. Hal ini berlaku selama masa darurat kesehatan akibat wabah virus corona (Covid-19) masih terjadi di Indonesia.

"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020, tidak didenda," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Rabu (1/4).

Baca Juga

Istiono melanjutkan, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh setiap daerah. Karena itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di kepolisian daerah (polda) berkoordinasi dengan dinas pendapatan daerah (dispenda) masing-masing.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran dirlantas agar koordinasi terkait pajak kendaraan dengan dispenda provinsi masing-masing," kata dia.

Sebelumnya diketahui, kepolisian telah menetapkan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM internasional, pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.

Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) internasional mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Penutupan layanan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, pihaknya mengaku penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada.

"Iya untuk sementara waktu layanan SIM internasional ditutup sampai 31 Maret 2020. Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Kamis (19/3). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement