REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengundur tanggal pelayanan penyerahan barang bukti tilang kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI. Hal tersebut dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan untuk menghindari penyebaran virus corona.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penundaan pelayanan itu meliputi pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang. Fahri menyebut, keputusan itu berlaku untuk seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah DKI.
"Kejaksaan Negeri (KN) mengundurkan lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar di kantor KN," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Fahri menuturkan, awalnya pelayanan tersebut akan kembali dilakukan pada tanggal 3 April 2020. Namun, hal itu ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Meski demikian, Fahri menyebut, setiap Kejaksaan Negeri di wilayah DKI memiliki metode yang berbeda-beda untuk tetap melayani masyarakat. Terutama dalam hal pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang dan pengembalian sisa denda tilang.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur menggunakan sistem pembayaran denda tilang secara online. Sedangkan untuk pengembalian barang bukti tilang, para pelanggar lalu lintas di tiga wilayah itu dapat mengirimkannya melalui kantor PT pos dan Giro.
"Kejaksaan Negeri Jaksel dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru," papar Fahri.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melayani pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan pengembalian barang bukti tilang dapat dilakukan dengan menggunakan PT Pos dan Giro.
Di sisi lain, sambung Fahri, sidang tilang di Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta masih tetap berlangsung. Namun, sidang itu dilakukan tanpa dihadiri para pelanggar lalu lintas.
"Pengadilan Negeri wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma nomor 12 tahun 2016 setiap hari Jumat di setiap minggunya," ungkap Fahri.