Rabu 01 Apr 2020 12:52 WIB

6,6 Juta Pelanggan Jateng DIY Masuk Sasaran Bantuan Listrik

PLN Jateng DIY menunggu teknis implementasi listrik gratis dan diskon.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memeriksa meteran listrik. Ada sekitar 6,6 juta pelanggan di Jateng dan DIY yang masuk program gratis listrik dan diskon dari pemerintah.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas memeriksa meteran listrik. Ada sekitar 6,6 juta pelanggan di Jateng dan DIY yang masuk program gratis listrik dan diskon dari pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah telah mengumumkan pemberian gratis listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA. Di Jawa Tengah program tersebut akan menyasar setidaknya 6,6 juta pelanggan.

Manajer Komunikasi PLN UID Jawa Jateng dan DIY, Haris mengatakan, saat ini data jumlah pelanggan R1 450 VA di area kerjanya mencapai 5,323 juta. Untuk pelanggan R1 900 VA mencapai 1,24 juta.

Baca Juga

Rinciannya pelanggan R1 450 VA di Jawa Tengah sebanyak 4.866.659 pelanggan dan wilayah DIY sebanyak 450.715 pelanggan. Sementara jumlah pelanggan R1 900 VA di Jawa Tengah sebanyak 1.120.691 pelanggan dan di wilayah DIY sebanyak 119.531 pelanggan.

Terkait dengan bagaimana implementasi dan pelaksanaannya, PLN UID Jateng dan DIY measih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kebijakan ini. "Kami masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya dari PLN pusat, terkait dengan palaksanaannnya,” tegas Haris.

Keringanan biaya listrik tersebut akan berlaku selama tiga bulan, terhitung  untuk bulan April, Mei dan bulan Juni 2020. Dirut PLN, Zulkifli Zaini, sebelumnya menyampaikan dalam keterangan persnya, kebijakan ini sudah dibicarakan Pemerintah dan dikoordinasikan dengan PLN.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19.

Sejak wabah virus tersebut masuk dan meluas di negeri ini, telah berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, tak terkecuali terhadap aspek perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat.

Terutama mereka yang paling merasakan dampak pandemi, menyusul adanya kebijakan pembatasan aktivitas dan interaksi sosial.

Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas.

Oleh karena itu pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung imbauan Pemerintah tersebut. Sehingga masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik di tengah situasi yang  sulit akibat wabah Covid-19 tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement