REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina terpaksa diterbangkan kembali ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Setelah kedatangannya ditolak warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (1/4).
Ada pun identitas para TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing Jisheng Li, Zhang Wenting, Zhad Songmei, Weifang, Wang Hongyu, Jia Gongzuo, serta Zhuang Wen Shang.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketujuh orang WN Cina ini terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya, karena kedatangan mereka ditolak oleh masyarakat setempat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Rabu (1/4) siang.
Semua warga asing tersebut diberangkatkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya menuju Banda Aceh yang turut didampingi petugas Imigrasi Meulaboh menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, masing-masing Kijang LGX dengan nomor polisi BL 162 EB, Toyota Avanza warna hitam BL 1198 EE, serta Toyota Innova Reborn BK 1610 AAQ.
Kapolres Risno juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Meulaboh, seluruh warga Cina tersebut mempunyai dokumen lengkap. “Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan Publik Service Centre (PSC) Nagan Raya bahwa seluruh warga Cina ini dalam keadaan sehat,” kata Kapolres Risno menambahkan.
Tujuh warga asing tersebut terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya karena masyarakat menolak kedatangan TKA. Karena saat ini sedang darurat virus corona (COVID-19).