Rabu 01 Apr 2020 14:28 WIB

PSBB Harus Jamin Kebutuhan Pokok Masyarakat Terpenuhi

Komnas HAM mengatakan PSBB harus beri jaminan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah dalam menghadapi Covid-19 harus menjamin kebutuhan masyarakat. Anam menyebut, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 Pasal  4 angka 3, mengatur tentang kebutuhan pokok penduduk yang harus diperhatikan. 

"Walau digunakan frasa kata 'memperhatikan', Ini  harus dimaknai sebagai  pijakan kebijakan usulan dan penetapan PSBB guna memastikan dan memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," kata Anam melalui pesan singkatnya pada Republika.co.id, Rabu (1/4).

Baca Juga

Anam mengatakan, dampak yang telah dirasakan oleh masyarakat akibat Covid-19 secara ekonomi telah terasa. Oleh karena itu, jika pembatasan ini tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, maka dikhawatirkan kebijakan pembatasan tersebut tidak akan maksimal.

Komnas HAM berharap, usulan dari pemerintah daerah dan penetapan dari menteri kesehatan terkait status PSBB menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok menjadi salah satu subtansi peryimbangan utama, selain yang terkait langsung dengan kesehatan. "Salah satu cara yg bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok. Seperti salah satu rekomendasi dari 18 rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden," ujar Anam.

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menekan dan mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdalih, dalam menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia tidak bisa meniru kebijakan yang diambil oleh negara lainnya.

Jokowi beralasan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar diputuskan dengan mempertimbangan berbagai hal, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, serta kemampuan fiskal negara.

"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain. Tapi, kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," kata Jokowi saat konferensi pers, Selasa (31/3).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement