Rabu 01 Apr 2020 15:18 WIB

OJK: Pemulihan Kredit Nasabah Akibat Corona Bisa Cepat

Kebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban nasabah akibat corona.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemulihan kredit dapat dilakukan kurang dari setahun, dengan menyesuaikan kondisi para nasabah. Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemulihan kredit dapat dilakukan kurang dari setahun, dengan menyesuaikan kondisi para nasabah. Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemulihan kredit dapat dilakukan kurang dari setahun, dengan menyesuaikan kondisi para nasabah. Adanya kebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban nasabah akibat dampak virus corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan penangguhan kredit akan diberlakukan selama satu tahun. "Tidak mesti satu tahun, ada yang mungkin kurang dari satu tahun,” ujarnya saat paparan live KSSK di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca Juga

Selain itu, penilaian kolektibilitas aset berdasarkan satu pilar kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar juga penting dilakukan, karena bank tidak harus membentuk pencadangan atau provisi. Kondisi ini justru akan meringankan perbankan ataupun lembaga keuangan dari segi permodalan dan likuiditas.

Keputusan terkait pemberian restrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman atau bunga akan tergantung kesepakatan antara bank dengan nasabah. "Jadi ini dua sisi, baik bagi peminjam maupun yang diberikan pinjaman bisa mendapatkan insentif," ucapnya.

Wimboh juga menegaskan banyaknya stimulus yang diterbitkan bagi pelaku perbankan, pasar keuangan dan debitur lembaga keuangan, diharapkan tidak terjadi moral hazard (risiko moral) yang berdampak negatif bagi stabilitas industri keuangan. Sebab, OJK terus akan memonitor pelaksanaan stimulus yang sudah dirilis demi menjaga daya tahan industri perbankan dan keuangan dari efek virus corona.

"Kami di sektor keuangan, pertama, kami monitor jangan sampai ada moral hazard oleh pihak yang ingin mengambil kepentingan pribadi atau tertentu," kata

Moral hazard yang dimaksud adalah keadaan ketika risiko akibat tindakan seseorang ditanggung oleh pihak lain, bukan oleh pelaku tindakan tersebut. "Kami bersama Pak Heru (Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan), Riswinandi (Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank) dan (pengawas) pasar modal monitor kondisinya. Kedua, kami monitor bagaimana kondisi individual bank dan lembaga keuangan dengan pasar modal agar tidak memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan di sektor jasa keuangan," tegasnya.

OJK telah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Isinya memberikan kelonggaran kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit pada industri perbankan.

Restrukturisasi utang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak pandemi corona, tak hanya dibatasi untuk perusahaan yang memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar. Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

OJK juga merilis kebijakan countercyclical bagi perusahaan pembiayaan (mulfinance), dana pensiun dan perusahaan asuransi. Salah satu kebijakan atau stimulus bagi sektor multifinance adalah kelonggaran cicilan yang bisa ditangguhkan bagi debitur yang terdampak corona, khususnya pengemudi ojek online, taksi online, nelayan dan pekerja informal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement