Rabu 01 Apr 2020 16:44 WIB

Kendalikan Covid-19 Taiwan Perkenalkan Social Distancing

Pemerintah Taiwan akan kenalkan social distancing untuk tekan penularan Covid-19

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Penumpang LRT Rapid KL duduk berjauhan berdasarkan tempat duduk yang ditentukan. Pemerintah Taiwan akan kenalkan social distancing untuk tekan penularan Covid-19. Ilustrasi.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Penumpang LRT Rapid KL duduk berjauhan berdasarkan tempat duduk yang ditentukan. Pemerintah Taiwan akan kenalkan social distancing untuk tekan penularan Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI — Pemerintah Taiwan akan memperkenalkan langkah-langkah menjaga jarak sosial (social distancing) yang diterapkan negara itu untuk membantu mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) pada Selasa (31/3). Meski demikian, belum ada hukuman ditetapkan kepada orang-orang yang tidak mematuhi aturan ini.

Taiwan telah berhasil membatasi jumlah kasus Covid-19 yang dinilai karena pencegahan dini diterapkan, serta sistem kesehatan masyarakat yang baik di negara itu. Namun, dalam beberapa pekan terakhir terjadi lonjakan jumlah kasus yang disebut karena kedatangan orang-orang dari luar negeri.

Baca Juga

Menteri Kesehatan Taiwan Chen Shih-chung mengatakan langkah-langkah social distancing yang diterapkan mengharuskan setiap orang di area publik yang terbuka menjaga jarak satu sama lain setidaknya satu meter (3,3 kaki). Sementara, jarak di dalam ruangan diharuskan hingga 1,5 meter.

Jika aturan tidak dimungkinkan, misalnya di stasiun kereta yang sibuk dan padat, maka setiap orang wajib mengenakan masker. Rincian lebih lanjut mengenai aturan dalam social distancing yang diterapkan Taiwan akan diumumkan pada Rabu (1/4).

"Seperti yang selalu saya katakan, jika terjadi situasi khusus kami dapat menggunakan metode yang sulit dengan hukuman yang sesuai,” ujar Chen dalam sebuah konferensi pers.

Pusat Pengendalian Penyakit Taiwan telah menegakkan aturan yang menjauhkan para wartawan di konferensi pers hariannya. Masker wajah menjadi salah satu perlengkapan wajib yang dikenakan oleh hampir masyarakat di negara Asia Timur itu dengan pasokan yang dijamin ketersediaannya oleh pemerintah.

Taiwan juga memiliki sistem hukuman denda bagi orang-orang yang melanggar aturan untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari. Saat ini, semua orang yang kembali dari luar negeri harus menyelesaikan masa isolasi diri tersebut.

Jika mereka meninggalkan rumah tanpa izin di masa karantina mandiri yang diwajibkan, maka denda hingga 33 ribu dolar AS dapat dijatuhkan. Hingga Selasa (31/3), Taiwan melaporkan 322 kasus Covid-19, termasuk 16 yang terbaru di antaranya. Selain itu, ada lima kematian sejauh ini.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement