Rabu 01 Apr 2020 17:33 WIB

Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Mulai Besok

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan WNA masuk Indonesia mulai besok.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bayu Hermawan
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA)
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kebijakan pelarangan bagi warga negara asing masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini untuk mencegah dan menekan penyebaran dan penularan wabah virus corona atau Covid-19 di tanah air.

Peraturan pemerintah tentang larangan masuk asing ini tertuang di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentnag pelarangan sementara orang asing masuk ke wilayah RI. Pelarangan ini akan mulai berlaku Kamis (2/4) pukul 00.00.

Baca Juga

"Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kita akan lebih mengatur jalur protokol lalu lintas asing masuk ke Indonesia dengan memberlakukan pelarangan sementara orang asing masuk wilayah RI yang akan berlaku pada 2 April jam 00.00 WIB," ujar Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, Rabu (1/4).

Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap KITAS/KITAP, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas. Mereka yang dalam pengecualian ini juga diimbau untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di RI.

"Sekali lagi kunjungan semua warga negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," tegas Retno kemarin.

Sebelumnya, Pemerintah RI telah memberlakukan pembatasan orang masuk dari 10 negara terdampak paling parah dari Covid-19. Negara-negara tersebut yaitu Cina, Korea Selatan, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggis. Penangguhan perjalanan dari Cina ke tanah air telah dilakukan sejak Februari lalu. Sementara Korea Selatan, hanya pendatang dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do yang tidak diizinkan masuk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement