Rabu 01 Apr 2020 19:13 WIB

Pengembalian Bea Pembatalan Tiket KA Hingga H+30

Pengembalian tiket sebesar 100 persen dari harga.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melakukan penyuluhan kesehatan dan kebersihan terkait penyebaran virus corona, kepada penumpang, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Ahad (8/3/2020).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Petugas melakukan penyuluhan kesehatan dan kebersihan terkait penyebaran virus corona, kepada penumpang, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Ahad (8/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT KAI memberikan keleluasaan bagi para penumpang yang hendak meminta pengembalian bea tiket pembatalan perjalanan kereta api. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, menyatakan menyusul kebijakan pemberhentian sementara sejumlah perjalanan KA, penumpang yang membatalkan perjalanan akan mendapat pengembalian bea pengembalian senilai harga tiket. 

''Waktu pengembaliannya juga cukup panjang,'' jelasnya, Rabu (1/4).

Baca Juga

Dia menyebutkan, pengembalian bea tiket akan dilakukan secara tunai langsung sejak hari H keberangkatan hingga 30 hari setelah tanggal pemberangkatan yang tertera pada tiket. ''Dengan demikian, penumpang KA yang akan berangkat pada 1 April namun melakukan pembatalan perjalanan, akan diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya,'' jelas Supriyanto.

Dia bahkan menyebutkan, pengembalian tiket sebesar 100 persen dari harga tiket ini, tidak hanya berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan karena perjalanan KA dibatalkan. Namun juga bagi penumpang yang membatalkan perjalanan, untuk KA yang sebenarnya masih beroperasi.