REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor beserta sejumlah lembaga lainnya menerbitkan keputusan bersama terkait pelaksanaan ibadah untuk sementara ditiadakan di rumah ibadah.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Rabu (1/4), mengatakan diterbitkannya surat keputusan bersama itu sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus corona agar cepat selesai.
Pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah, menurut dia, baik di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, yang dilakukan dengan berkumpul dapat berpotensi terjadi penularan virus corona.
Menurut Dedie, surat keputusan bersama itu ditetapkan di Kota Bogor, Senin, 30 Maret 2020, setelah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor.
Pertimbangannya adalah situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berstatus kejadian luar biasa (KLB) untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Surat Keputusan bersama itu mengatur pertama; kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diminta untuk mengganti pelaksanaan shalat Jumat dan shalat dzuhur di rumah masing-masing, juga pelaksanaan shalat lima waktu di rumah masing-masing.
Demikian juga kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya yang berkumpul di gereja, pura, vihara, dan kelenteng, agar dilakukan di rumah masing-masing, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran virus corona di Kota Bogor," katanya.