Rabu 01 Apr 2020 20:42 WIB

Empat Stafsus Presiden dan Wapres Belum Lapor LHKPN ke KPK

PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat orang staf khusus Presiden dan Wakil Presiden agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, dari 21 orang stafsus, masih ada empat orang yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan LHKPN.

"Empat orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan empat penyelenggara negara yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan singkatnya, Rabu (1/4).

Ipi melanjutkan, untuk Wantimpres, KPK mencatat dari sembilan masih ada dua penyelenggara negara yang  merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus belum menyampaikan LHKPN. Namun, Untuk di bidang legislatif, dari total Anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48 persen sudah melaporkan LHKPN, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.

Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru empat orang yang sudah melapor.  Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib lapot, sebanyak 118 orang atau 87 persen sudah lapor.

Kepada para wajib lapor periodik, lanjut Ipi, baik pada jajaran eksekutif, yudikatif, legislatif, BUMN serta BUMD yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melaporkan sebelum batas waktu 30 April 2020. Hal ini merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

"LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara. Karenanya, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara benar, jujur dan lengkap," tegas Ipi.

Diketahui, sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement