REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharapkan masyarakat dapat menerima kepulangan warga Aceh yang selama ini bekerja di perantauan. Terutama perantau dari Malaysia, yang kembali karena wabah virus corona atau Covid-19.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan warga Aceh yang bekerja di luar daerah tersebut kembali karena keterpaksaan. Hal ini akibat dampak pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah tempat mereka bekerja. "Misalnya di Malaysia, mereka terpaksa pulang karena tidak bisa lagi bekerja. Makanya kami berharap masyarakat Aceh bisa menerima kepulangan mereka," kata Tgk H Faisal Ali, Rabu (1/4).
Namun, sebut Tgk H Faisal Ali, warga Aceh yang pulang tersebut harus bersedia dengan sukarela menjalani karantina selama 14 hari. Karantina ini untuk memastikan mereka tidak membawa Covid-19.
Terkait warga Aceh di perantauan, MPU sudah mengeluarkan tausiah. Dalam tausiahnya, MPU mengimbau mereka tidak pulang kecuali karena sangat mendesak dan bersedia dikarantina.
Akan tetapi, sebut ulama yang akrab disapa Lem Faisal tersebut, MPU Aceh mengkaji dalam konteks kemanusiaan dan mereka bisa pulang dengan catatan harus menjalani karantina mencegah penyebaran Covid-19. "Masyarakat menerima mereka pulang, tetapi mereka juga harus bersedia menjalani karantina selama 14 hari. Karantina ini wajib dijalani supaya kepulangan mereka tidak bermasalah bagi masyarakat," kata Lem Faisal.