REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kegembiraan terpancar dari wajah puluhan warga binaan (narapidana) Rutan Kelas I Bandung di Jl Jakarta, Kota Bandung, Rabu (1/4). Mereka yang berjumlah 75 orang dikumpulkan di lapangan Rutan tersebut untuk mendapat pengarahan.
Salah satu arahan yang ditunggu mereka yaitu pulang lebih awal dari masa tahanan. ‘’Senang sekali bisa ulang lebih awal. Harusnya saya selesai menjalani masa hukuman lima bulan lagi ,’’ kata Adang (35 tahun) kepada Republika.co.id di halaman Rutan Kelas I Bandung.
Adang yang dihukum lantaran kasus penipuan dan penggelapan dengan masa hukuman 1,5 tahun, mengaku gembira bisa berkumul lagi dengan keluarga. Ia mengaku tak mengetahui persis kabar tentang wabah virus corona yang membawanya keluar sel tahanan lebih cepat.
‘’Informasi virus corona hanya sepintas saja saya tahu. Bagaimana mau tahu informasi di dalam saya nggak baca berita karena tidak ada fasilitas untuk mendapatkan berita,’’ ujar dia.
Adang merupakan satu dari sebanyak 374 napi di Jabar yang mendapat program asimilasi dan hak integrasi dari Kemenkum HAM terkait wabah corona. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak.
Mereka yang dibebaskan lebih awal ini menghuni sejumlah lapas dan rutan di Jabar. ’’Hari ini warga binaan yang sudah bisa pulang karena mendapat asimilasi sebanyak 374 orang. Program ini akan terus berlanjut hingga 7 April mendatang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris.
Aris mengatakan, di Jabar ada sebanyak 1.000 narapidana yang mendapat program asimiliasi. Mereka yang mendapat program ini adalah narapidana yang telah menjalani setengah dari masa hukuman. Mereka akan pulang secara bertahan hingga seminggu ke depan. Jadi, kata dia, akan ada narapidana yang pulang lebih awal setiap hari dari sejumlah lapas dan rutan di Jabar. ‘’Mereka sudah diberi pengarahan agar langsung ulang ke rumahnya masing masing,’’ kata dia.