Rabu 01 Apr 2020 21:22 WIB

Perppu Corona Dianggap Bisa Jadi Solusi Paling Tepat

Perppu 1/2020 merupakan langkah awal yang akan jadi landasan hukum memerangi corona.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dianggap bisa jadi terobosan. Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun meyakini keputusan Presiden Joko Widdodo (Jokowi) tersebut jadi salah satu opsi solusi.

Menurut dia, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang membutuhkan langkah signifikan demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus corona. “Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti COVID-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (1/4).

Legislator Golkar yang duduk di Komisi Keuangan DPR itu menjelaskan, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN.

Selain itu, tutur Misbakhun, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman yang serbacepat.