Rabu 01 Apr 2020 21:38 WIB

Bhayangkara Serahkan Proses Hukum Saddil ke Polres Kendari

Saddil diduga melakukan tindakan penganiayaan di kampung halamannya, Kendari.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Israr Itah
Saddil Ramdani.
Foto: Antara/Jojon
Saddil Ramdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bhayangkara FC menyerahkan proses hukum yang harus dijalani salah satu pemainnya, Saddil Ramdani kepada Polres Kendari. Pemain timnas Indonesia itu diduga melakukan tindakan penganiayaan di kampung halamannya, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada akhir pekan lalu. Kabar penganiayaan Saddil berembus ketika ada laporan dari seseorang bernama Irwan ke Polres Kendari pada Sabtu (28/3) lalu.

Manajer Bhayangkara FC I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan klub sudah mencari informasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi Saddil. Salah satu info yang didapat, masalah tersebut terjadi di antara keluarga besar Saddil. Terkait kondisi tersebut, Bhayangkara FC menyerahkan proses hukum yang harus dijalani Saddil Ramdani kepada Polres Kendari.

"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," kata Yogi dikutip dari laman resmi klub, Rabu (1/4).

Terlepas dari proses hukum yang masih didalami pihak berwajib, Saddil pun dibayangi sanksi dari klub. Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.

"Kami tunggu proses penyelidkan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen," jelas Yogi.

Laporan terhadap Saddil itu terbukti dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari, bahwa eks pemain Pahang FA itu melakukan pengeroyokan kepada kerabat pelapor. Bila benar Saddil terbukti bersalah, ini menjadi kasus penganiayaan kedua yang pernah ia lakukan. Sebelumnya pada 2018 lalu, Saddil juga pernah melakukan tindakan kekerasan kepada mantan kekasihnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement