Rabu 01 Apr 2020 22:04 WIB

Solok Anggarkan Rp 7,5 Miliar Tangani Covid-19

Anggaran diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat, menganggarkan Rp 7,5 miliar untuk penanganan dan antisipasi COVID-19 di daerah setempat (Foto: ilustrasi Covid-19)
Foto: ANTARA FOTO
Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat, menganggarkan Rp 7,5 miliar untuk penanganan dan antisipasi COVID-19 di daerah setempat (Foto: ilustrasi Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat, menganggarkan Rp 7,5 miliar untuk penanganan dan antisipasi COVID-19 di daerah setempat. Pemkot Solok menganggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Kabag Humas Kota Solok, Nurzal Gustim, mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan seperti penambahan alat kesehatan mulai dari Alat Perlindungan Diri (APD) bagi tenaga kesehatan untuk operasional yang tergabung dalam BPBD. Kemudian akan digunakan untuk bantuan posko kelurahan dan bantuan ke masyarakat yang terdampak ekonominya karena COVID-19.

Baca Juga

"Nantinya untuk masyarakat yang terdampak ekonominya akibat COVID-19 datanya akan diambil dari Kementerian Sosial yang diupdate oleh Dinas Sosial Kota Solok," kata Nurzal, Rabu (1/4).

Selain itu, Dinas Kesehatan setempat juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan virus corona jenis baru atau COVID-19. Puskesmas juga melakukan sosialisasi ke masyarakat di sekitar wilayah tugas mereka.

Posko penanganan COVID-19 Kota Solok dipusatkan di RSUD Kota Solok, Banda Panduang. RSUD yang belum dioperasionalkan tersebut dipakai sebagai posko percepatan penanganan virus baru tersebut. 

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemkot Solok dan instansi terkait terus menggencarkan sosialisasi pola hidup sehat dan berbagai hal terkait pada masyarakat. Termasuk memaksimalkan penyemprotan disinfektan selama seminggu terakhir di tempat-tempat keramaian dan pusat kegiatan masyarakat.

Selain itu Pemerintah Kota Solok memutuskan memperpanjang libur sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga 21 April 2020 untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah, yang diliburkan termasuk sekolah swasta, MIN, MTS dan MAN di bawah kewenangan Kemenag, juga SMA akan menyesuaikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement