REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta tetap menggelar persidangan pada Rabu (1/4). Salah satu sidang yang digelar yakni pembacaan tuntutan terhadap Mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman.
Pembacaan tuntutan terkait perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Pegunungan Arfak dibacakan oleh JPU KPK melalui jarak jauh, Rabu (1/4). Hanya Majelis Hakim yang hadir di PN Tipikor Jakarta, sementara JPU KPK dan terdakwa menghadiri persidangan secara daring dari Gedung KPK Jakarta dengan video konferensi.
Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU KPK juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda senilai Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dollar AS.
Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah yang bersangkutan menjalani pidana pokok. JPU KPK meyakini Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp2,65 miliar dan 22 ribu dollar AS agar meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.