Rabu 01 Apr 2020 22:58 WIB

Pungutan Pajak Hotel di Pesisir Selatan Dihentikan Sementara

Penghentian pemungutan pajak terhitung sejak 1 April sampai 20 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PESISIR SELATAN -- Pemungutan pajak hotel, restoran dan rumah makan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, dihentikan sementara. Pasalnya sektor usaha tersebut lesu sebagai imbas dari merebaknya virus Corona jenis baru atau Covid-19.

                               

"Penghentian pemungutan pajak terhitung sejak 1 April sampai 20 Juni 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Pesisir Selatan Dasrianto Putra di Painan, Sumatra Barat, Rabu (1/4). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020.

                               

Kebijakan tersebut merupakan bentuk keprihatinan pemerintah kabupaten terhadap lesunya usaha perhotelan, restoran, dan rumah makan sejak beberapa pekan terakhir. "Ke depan apakah kebijakan penghentian sementara pemungutan pajak setelah 20 Juni 2020 dilanjutkan atau tidak, akan kembali dikaji ulang," kata dia.

                               

Pihaknya menyebutkan saat ini sebanyak 32 unit hotel di daerah setempat tercatat sebagai objek pajak, sementara restoran dan rumah makan sebanyak 98 unit. "Target pajak dari hotel pada tahun ini sebanyak Rp 650 juta dan restoran serta rumah makan mencapai Rp 3,8 miliar," ujarnya.

                               

Dengan tidak dipungutnya pajak ke kedua objek pajak selama kurang lebih tiga bulan ke depan, instansi yang dipimpinnya diperkirakan mengalami defisit pendapatan lebih kurang Rp 200 juta.

                               

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi menyebut hingga hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah setempat mencatat jumlah pelaku perjalanan dari daerah terjangkit mencapai 2.125 orang.

                               

Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 239 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah tiga orang, satu dari tiga PDP dirawat di RSUD M Zein Painan dan duanya lagi di RSUP M Jamil Padang. Berikutnya, dua orang warga setempat yang dinyatakan positif Covid-19 juga masih menjalani perawatan di RSUP M Jamil Padang.

                       

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement