Rabu 01 Apr 2020 23:01 WIB

Partisipasi SP Online di Madiun Tertinggi Kedua Se-Jatim

Partisipasi SP Online tertinggi pertama di Jatim dipegang Kabupaten Lamongan

 Karyawan Badan Pusat Statistik memantau data sensus penduduk online di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan Badan Pusat Statistik memantau data sensus penduduk online di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun mencatat capaian partisipasi Sensus Peduduk (SP) mandiri tahun 2020 secara daring atau online di wilayah setempat cukup baik yakni tertinggi kedua se-Jatim yang mencapai 54,53 persen.

"Alhamdulillah, SP online di Kota Madiun mencapai tertinggi kedua se-Jawa Timur, yakni 50 persen lebih setelah Kabupaten Lamongan yang mencapai 90 persen lebih," ujar Ketua Markas Koordinasi SP 2020 BPS Kota Madiun Emy Vidayanti di Madiun, Rabu.

Sesuai data, hingga tanggal 1 April 2020 pukul 13.22 WIB, capaian SP daring di Kota Madiun telah mencapai 54,53 persen, dengan jumlah keluarga mencapai 14.068 KK dan jumlah penduduk mencapai 47.122 jiwa.

Pihaknya optimistis capaian partisipasi tersebut akan meningkat terlebih BPS telah memperpanjang periode pengisian SP 2020 secara daring hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).

Menurut Emy, sejatinya SP 2020 secara daring ditutup pada 31 Maret 2020 pukul 24.00 WIB. Namun, BPS mengambil keputusan untuk memperpanjang masa pengisian sensus penduduk secara daring.

Perpanjangan SP daring tersebut berdasarkan SK Kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020. Yakni, tentang kondisi darurat akibat COVID-19.

"Dengan kebijakan pusat untuk memperpanjang periode sensus penduduk secara online, maka akses sensus.bps.go.id masih terbuka lebar. Diharapkan warga Kota Madiun berpartisipasi secara mandiri di sensus penduduk secara online," ucapnya berharap.

Emy menambahkan, selain memperpanjang periode sensus penduduk secara daring, pihak BPS juga mengubah jadwal SP wawancara. Yakni, yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020, diundur menjadi 1-30 September 2020.

Adapun, SP wawancara dilakukan bagi penduduk yang belum melaksanakan SP daring. Pengunduran jadwal SP wawancara itu merupakan langkah yang diambil BPS untuk mengurangi risiko kesehatan penduduk maupun petugas sensus di saat kondisi darurat COVID-19 saat ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement