Rabu 01 Apr 2020 23:21 WIB

In Picture: Covid-19, Dalam Satu Hari, Kemenkumham Bebaskan 13.430 Napi

.

Red: Yogi Ardhi

Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham. (FOTO : Antara/Aswaddy Hamid)

Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham. (FOTO : Antara/Aswaddy Hamid)

Seorang narapidana membaca pengumuman tentang pembebasan bersyarat dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham. (FOTO : Antara/Aswaddy Hamid)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rabu (1/4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) telah mengeluarkan atau membebaskan l13.430 narapidana dan anak dalam sehari. Percepatan pengeluaran atau pembebasan warga binaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran  dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di dalam rutan, lapas dan LPKA yang saat ini over kapasitas.

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia yang keluar," kata Plt Dirjenpas, Nugroho dalam jumpa pers melalui layanan telekonferensi di Jakarta, Rabu (1/4).

Nugroho mengungkapkan, 13.430 warga binaan itu dibebaskan melalui asimilasi dan program integrasi. Dari jumlah tersebut,, sebanyak 9.091 warga binaan keluar dengan asimilasi. Sementara sisanya atau 4.339 keluar dengan hak integrasi, seperti pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement