Kamis 02 Apr 2020 05:55 WIB

Bawaslu Periksa 345 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan adalah mendukung melalui media.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, fungsi pencegahan potensi pelanggaran pilkada 2020 terus berjalan di tengah pandemi virus corona. Bawaslu telah memeriksa 345 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga 27 Maret 2020.

"Bawaslu telah selesai melakukan pemeriksaan dengan 297 telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Ratna dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (1/4).

Baca Juga

Sebanyak 37 kasus dihentikan, sementara 11 kasus masih dalam proses pemeriksaan. Ratna mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di Maluku Utara sebanyak 48 kasus, Sulawesi Tenggara 39 kasus, Nusa Tenggara Barat 38 kasus, Sulawesi Tengah 32 kasus, dan Sulawesi Selatan 28 kasus.

Sementara itu, ada beberapa provinsi yang nihil terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN sampat saat ini. Di antaranya, Bangka Belitung, Bengkulu, Riau, Bali, Papua Barat, Maluku, dan Kalimantan Utara. 

Ratna memaparkan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan adalah pegawai memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa dengan jumlah 107 kasus. Selain itu, ada perbuatan pelanggaran ASN yang melakukan pendekatan maupun mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 80 kasus. Ada pula ASN yang melakukan sosialiasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah 28 kasus.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu mengatakan, pihaknya tetap akan memproses dugaan pelanggaran pilkada 2020 di tengah wabah Covid-19. Sejauh ini beberapa Bawaslu provinsi tetap melakukan pemeriksaan secara biasanya dengan tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona. Namun, Bawaslu telah menyiapkan proses pemeriksaan secara daring.

"Tetapi, perlu ada pembuktian dan mekanisme prosesnya masih dalam pembahasan (pleno Bawaslu) agar sesuai dengan peraturan perundangan," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement