REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mendorong peran industri untuk membangun arah pengembangan open banking di Indonesia dalam kerangka sistem pembayaran. Ini bisa dilakukan melalui keterlibatan penyusunan Standar Open API atau Application Programming Interface dan keterhubungan (interlink) antara bank dengan financial technology (fintech).
Keterlibatan tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper mengenai Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal (prinsip kesetaraan). Hal ini kemudian didukung oleh kerjasama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka (Open API).
Standar Open API ini merupakan perwujudan Visi 2 dan Visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025. Yakni untuk mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech.
Standar Open API tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi, keamanan, dan kehandalan sistem pembayaran. Selain itu, untuk meningkatkan inovasi dan kompetisi, juga mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM. Kemudian, mengurangi risiko shadow banking, serta memitigasi risiko dari penggunaan Open API.
Standar Open API akan diterapkan bertahap serta diprioritaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang memenuhi kriteria dari sisi ukuran (size and scope) dan kompleksitas bisnis (complexity). Dengan penerapan secara bertahap, diharapkan industri memiliki ruang untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sejalan dengan rencana pemberlakuan Standar Open API oleh BI.
Consultative paper mencakup beberapa informasi. Pertama, standar data untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara Open API. Kedua, standar teknis yang mencakup protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data, guna menjamin keamanan, kerahasiaan data, integritas sistem, maupun kemudahan dalam implementasi atau adopsi.
Ketiga, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen, yang mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan. Keempat, standar tata kelola yang mencakup pengaturan mengenai standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama dengan penyelenggara Open API.
"Penyampaian masukan atau pandangan terhadap Consultative paper Standar Open API dapat disampaikan melalui email maupun surat, paling lambat 30 April 2020," katanya dalam siaran pers, Rabu (1/4). Informasi lebih lanjut dapat diakses di laman daring Bank Indonesia.