REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menyatakan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah terkait penutupan jalan tol. Semalam, Rabu (1/4), beredar surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan penggunana moda transportasi selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penutupan jalan tol.
"Terkait penutupan jalan tol, Jasa Marga menunggu keputusan pemerintah karena berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan menteri, dalam hal ini menteri pekerjaan umum dan oerumahan rakyat (PUPR)," kata Heru, Rabu (1/4) malam.
Heru menambahkan, selain hal tersebut terdapat ketentuan lain terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Berkenaan kesiapan Jasa Marga, Heru melanjutkan, apabila kebijakan tersebut diterapkan, pihkanya sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan pemerintah. "Misalnya, apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," tutur Heru.
Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, surat edaran BPTJ masih merupakan rekomendasi yang nantinya baru berlaku jika sudah mendapatkan kepastian tertentu.
“Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (1/4) malam.
Adita menjelaskan, jika suatu daerah sudah mendapatkan status PSBB, pembatasan penggunaan moda transportasi baru bisa dilakukan untuk mengurangi pergerakan orang. Pembatasan dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Adita menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. “Dengan demikian, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” tutur Adita.
Lalu, sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, surat edaran BPTJ bernomor SE 5 tahun 2020 dapat menjadi pedoman, khususnya untuk membatasi moda transportasi.